Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha
itu mengelola faktor.
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Koperasi
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dibagi atas 3 yaitu :
3. Badan Usaha Milik swasta (BUMS) dibagi atas 5 yaitu :
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Koperasi
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dibagi atas 3 yaitu :
- - Perjan
- - Perum
- - Persero
3. Badan Usaha Milik swasta (BUMS) dibagi atas 5 yaitu :
- - Perusahaan Persekutuan
- - Firma
- - Persekutuan Komanditer
- - Perseroan Terbatas
- - Yayasan